Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pauh memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dirancang untuk memastikan pelayanan kepegawaian berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai peraturan. Berikut adalah SOP utama yang diterapkan di BKN Pauh:
1. Penerimaan Berkas Administrasi Kepegawaian
- Prosedur:
- ASN menyerahkan berkas yang diperlukan ke loket pelayanan atau melalui sistem online.
- Berkas diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Berkas yang valid dilanjutkan ke proses administrasi.
- Waktu Proses: Maksimal 2 hari kerja.
2. Proses Kenaikan Pangkat
- Prosedur:
- Permohonan diajukan beserta dokumen pendukung.
- Petugas memverifikasi dokumen dan mengecek data pada sistem.
- Setelah verifikasi, SK Kenaikan Pangkat diterbitkan.
- Waktu Proses: 7-10 hari kerja.
3. Mutasi ASN
- Prosedur:
- Permohonan mutasi diajukan oleh ASN dengan dokumen lengkap.
- Dokumen diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan.
- Proses mutasi diselesaikan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
- Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja.
4. Pengelolaan Data ASN
- Prosedur:
- Perubahan atau pembaruan data diajukan oleh ASN atau instansi terkait.
- Data diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.
- Waktu Proses: Maksimal 3 hari kerja.
5. Proses Pensiun ASN
- Prosedur:
- ASN mengajukan permohonan pensiun beserta dokumen pendukung.
- Dokumen diverifikasi dan diajukan untuk penerbitan SK Pensiun.
- Waktu Proses: Maksimal 7 hari kerja.
6. Seleksi CPNS dan PPPK
- Prosedur:
- Tahapan seleksi dilaksanakan sesuai jadwal nasional, meliputi pendaftaran, tes, dan pengumuman hasil.
- Setiap tahap dilakukan secara transparan dan berbasis sistem digital.
- Waktu Proses: Sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
7. Layanan Pengaduan
- Prosedur:
- ASN atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui loket, telepon, atau platform online.
- Pengaduan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang berwenang.
- Waktu Proses: Maksimal 5 hari kerja.
8. Pelayanan Informasi Kepegawaian
- Prosedur:
- Informasi disampaikan kepada ASN atau instansi yang memerlukan, baik secara langsung maupun online.
- Verifikasi identitas pemohon dilakukan sebelum informasi diberikan.
- Waktu Proses: Maksimal 2 hari kerja.
BKN Pauh berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dengan mengutamakan profesionalisme, integritas, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung tata kelola kepegawaian yang modern dan efisien.